|
BISAKAH "KARYA BESAR DAENDELS DISEBUT "BERJASA"?
Ketika saya belajar sejarah di sekolah menengah pertama (SMP)
berpuluh tahun lalu, ingatan saya hingga sekarang ini tentang jalan
raya yang dibangun Daendels itu adalah jalan raya panjang "Anyer-
Panarukan". Ternyata saya salah karena yang benar adalah "Anyer-
Pamanukan" setelah membaca tulisan Dr. Asvi Warman Adam. Jadi
kesalahan saya itu sudah berumur lebih setengah abad dan tidak
terkontrol. Tapi yang membuat saya bertanya-tanya apakah karya
Daendels itu bisa benar-benar disebut sebagai jasa besarnya terhadap
bangsa dan rakyat Indonesia di masa kini yang dibuat oleh Daendels
dengan menguras dan memeras tenaga rakyat jajahan Belanda di masa
itu. Ini baru sebuah pertanyaan yang belum sebuah sangkalan karena
saya memang harus berhati-hati dengan pendapat seorang sarjana
sejarah seperti Dr. Asvi Warman Adam. Harap jangan dulu
dipertentangkan. Tapi sebagai pertanyaan, tidak bisa saya kekang dan
keluar sebagaimana adanya dari seorang yang bukan ahli sejarah tapi
juga bukan "pertanyaan patriotis"yang ditujukan kepada yang
dianggap"non patriotis". Karena sejarah sebagai ilmu, dia punya sifat
netral meskipun manusia yang menyikapinya masih bisa memberikan
pendapat, menilai, bahkan di era yang kita sebut reformasi ini,
sejarah masih bisa diluruskan kalau dianggap telah menyimpang dari
yang seharusnya tercatat dan tertulis.
Karena dalam tulisan Dr. Asvi Warman Adam itu ada disebut-sebut
perbandingan jasa Daendels itu
bisa dibandingkan dengan pembangunan Piramid dalan sejarah Mesir
kuno, saya menjadi lebih tertarik lagi. Penelitian yang terbaru
tentang bagaimana Piramid itu dibangun, atau jelasnya siapa yang
menjadi pekerja-pekerja pembuat Piramid itu: Budak atau bukan budak?.
Hasil penelitian berdasarkan hasil penggalian yang saya juga
menyaksikannya melalui film-film dokumenter, ternyata yang membangun
Piramid bukanlah para budak seperti yang selama ratusan tahun
diyakini atau diperkirakan orang. Film-Film besar yang dibuat oleh
Hollywood juga menggambarkan pembangunan Piramid dilakukan oleh para
budak (Umpamanya film yang dibuat oleh Cecile de Milles). Yang
membuat Piramid adalah orang-orang yang dibayar, diberi makan yang
cukup bahkan menurut ahli gizi, semua pekerja Piramid mempunyai nilai
gizi yang sama dengan peserta-peserta Olympiade abad moderen kita
sekarang ini. Ditemukan gudang-gudang persedian makanan dan bahkan
tulang-tulang ikan yang berumur sekitar 4000 tahun lalu sebagai
makanan para pekerja kasar Piramid. Singkat kata, semua pekerja
Piramid hingga pekerja yang paling kasar dan berat pekerjaannya,
bukanlah pekerja budak tapi rakyat bebas yang mengabdi Faraon mereka
dengan mendapatkan upah dan makanan yang cukup dari segi kwalitas dan
kwantitas. Bahkan masih ada hasil penelitian sejarah yang mengatakan
telah terjadi pemogokan di antara para arsitek Piramid itu ketika
raja mereka menghentikan distribusi Make-Up untuk mereka. Rupanya
sebelum para arsitek itu bekerja, mereka sangat memperhatikan keadaan
wajah mereka yang harus di make-up agar tampak cantik. Itu mungkin
sebuah pemogokan tertua dalam sejarah yang menuntut bukan
diturunkannya harga BBM tapi menuntut distribusi barang-barang
kosmetika tidak boleh dihentikan distribusianya bagi para arsitek
yang bukan wanita. Ini bukan lelucon tapi hasil penelitian sejarah
yang ada data-data tertulis dan disebarkan ke seluruh dunia dengan
bermacam media tulis maupun film-film dokumenter.
Tapi kalau kita kembali ke Anyer-Pamanukan yang dibangun oleh
Daendels, kita akan hanya diceritai yang membangun jalan itu adalah
rakyat miskin, petani yang dipaksa dan tidak diberi upah dan oleh
seorang gubernur Jendral Asing, sang penjajah dan bukan rajanya
sendiri dalam keadaan keungan Pemerintah kolonial mengalami
kebangkrutan hebat akibat korupsi dan macam-macam sebab lain dan
untuk mendapatkan uang dengan jalan mudah dan cepat cumalah dengan
paksaan seperti menjual tanah kepada orang-orang Partikulir dan orang-
orang Cina , tidak memberikan upah pada pekerja pembuat jalan yang
ditambah lagi dengan paksaan kewajiban-kewajiban lainnya pada rakyat
pekerja hingga mereka terkuras habis tenaganya dan yang mati
digantikan dengan yang masih hidup lainnya. Sungguh tidak bisa
dibandingkan dengan para kolega mereka yang membuat Piramid di Mesir
yang bahan makanan mereka masih tersimpan baik hingga sekarang ini.
Ada perbedaan mentalitas, motivasi, dan ekonomi negara yang teramat
besar antara pembangunan Piramid di Mesir Kuno dan pembangunan jalan
raya pos Anyer-Pamanukan. Luar biasa besarnya.
Lalu saya teringat akan jalan-jalan raya yang dibangun oleh tentara
AS semasa perang Vietnam berpuluh tahun lalu. Yang saya saksikan
sendiri dan nikmati adalah jalan raya antara Saigon -Vung Tau,
sebuah jalan dengan jarak ratusan kilometer, jalan raya dua jalur,
licin bagai permukaan air dan keras yang banyak bagian-bagian yang
dari beton yang setiap satu meter persegi harganya ribuan dollar dan
terdapat hampir di seluruh wilayah Vietnam Selatan. Untuk apa jalan
semahal dan sebagus itu dibangun oleh Amerika di sebuah negeri atau
di sebagian negeri orang lain dan bukan negeri Amerika. Jawabnya cuma
satu: untuk mengabdi lalu lintas perang, untuk tank-tank Amerika yang
berat dan besaar-besar, truck-truck raksasa mereka, untuk menjamin
kelancaran mobilitas tentara mereka dan kemudian, sesudah perang
selesai, untuk segala macam keperluan yang bernilai ekonomi yang luar
biasa besarnya, yang orang Vietnam tidak perlu lagi membangun jalan-
jalan super mahal, strategis secara ekonomis dan komunikasi baik
politik maupun kebudayaan. Hingga sekarang saya belum pernah
mendengar orang Vietnam mengatakan bahwa AS telah berjasa membangun
jalan-jalan yang lebar, panjang-panjang, kuat dan mahal. Karena
mereka bilang, Amerika membangun jalan, bukan untuk kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat dan bangsa Vietnam, tapi untuk memerangi
mereka, untuk lebih mudah menguasai dan menangkapi patriot-patriot
pembebasan mereka. Bahwa sekarang jalan-jalan itu menjadi sangat
berguna dan banyak menguntungkan, itu bukan karena jasanya orang
Amerika tapi karena mereka telah kalah dan terusir dari negeri
Vietnam . Yang didapatkan oleh orang Vietnam bukan saja jalan-jalan
yang bagus (sekarang sudah banyak yang rusak) tapi juga kemerdekaan
dan penyatuan negeri mereka. Apapun yang ditinggalkan oleh kaum
kolonialis maupun kaum Imperialis bukanlah jasa maupun kreasi besar
para kolonialis maupun agressor. Kalau menurut saya, jalan Anyer-
Pamanukan adalah kreasi rakyat itu sendiri dan bukan kreasi Daendels
karena setiap tapak tanah yang dirubah menjadi jalan adalah hasil
keringat para pekerja dan Daendels cumalah tuan besar yang hanya
memerintan dan memaksa, menguras dan memeras keringat para pekerja.
Bisakah kita bilang dia adalah kreator besar yang berjasa besar atas
pembangunan jalan Anyer-Pamanukan? Saya hanya berusaha menjawab
pertanyaan saya sendiri dan orang lain sudah tentu punya pemikiran
dan pendapat yang berbeda beda. Sejarah, memang sebuah ilmu yang
netral, tapi bila telah sampai ke tangan manusia, lalu manusia
berpikir dan dari hasil berpikir itu dia akan memihak dari yang
aslinya netral. Di sini pula sifat dinamis otak dan pemikiran
manusia terhadap sejarah. Kongkretnya: Memihak Daendels atau memihak
rakyat pekerja yang menjadi budak Daendels. Dengan demikian
kenetralan sejarah yang dari musium atau bibliotik-bibliotik, tidak
lagi netral ketika sudah sampai ke otak penerus sejarah.
asahan aidit.

================================================================
Zidane vs Materazzi, Praktek Rasialis yang Terbukti
Teman saya berteriak galau bercampur makian, ketika di menit ke tujuh, si
Jenius dari Perancis mampu memerawani gawang si “Laba-laba” Buffon. Maklumlah
dia (teman saya itu) adalah tifosi Azzura, Italia. Pada saat yang sama, mungkin
jutaan orang melakukan yang sama dengan teman saya. Tetapi Perancis tetap
memimpin satu gol atas Italia.
Lantas suara membahana dari suporter tim Perancis membelah langit
Senayan, Indonesia.
Saya ada di sana, menonton partai Final antara Perancis “Les Blues” vs
Italia “Azzuri” (biru lawan biru).
Keunggulan Perancis tercipta oleh tembakan manis playmaker Real Madrid
itu tepat dari titik 12 pas. Lantas serangan demi serangan pun semakin terasa
kencang dilakukan Henry dkk.
Saya menonton siaran langsung pertandingan itu di antara dua pendukung
yang bersorak-sorai menjagokan keseblasan favoritnya.
Mungkin karena tim jagoan saya sudah kandas di babak-babak awal (saya
menjagokan kesebelasan Ahmadinejad, Iran, red), sehingga saya tidak begitu
menjagokan satu diantara kedua kesebelasan yang tengah berjibaku saling
membantai.
Maka saya pun cumamenjadi penonton yang baik. Penonton yang perasaannya
dimain-mainkan seiring kemana si kulit bundar ditendang. Kadang saya suka
Perancis, kadang juga saya suka Italia.
Sementara yang hadir ke sana, (saya curiga, kalau mereka menjagokan satu
dari kedua kesebelasan) rata-rata penuh dengan atribut dari keseblasan yang
sedang bertanding. Mulai dari kostum, bendera, coreng-moreng warna bendera di
wajah. Begitulah,meski Indonesia tak ikut Final Piala Dunia, tampaknya
pertandingan kedua negara itu cukup menjadi penawar bagi bola mania di tanah
air.
Alkisah, memasuki menit ke-19, Italia mendapat kesempatan tendangan
pojok. Ialah Marco Materazzi melalui tandukan mautnya berhasil menyapu bola
umpan dari Andrea Pirlo. 1-1 skor sementara.
Sontak giliran pendukung Italia yang bersorak girang. Menyaksikan
jagoannya berhasil mengejar ketertingalan dari Perancis.
Ada yang menarik dari jalanya pertandingan. Italia yang sempat bermain
menyerang yang ketika berhasil mengejar ketertinggalan, lantas kembali bermain
layaknya sepak bola Italia sesungguhnya. (a la Catenaccio kabarnya).
Selama sisa babak pertama, Perancis terus membombardir pertahanan Italia
yang dikawal Materzzi.
Memasuki babak kedua, saya kira akan ada kejutan-kejutan baru yang akan
ditampilkan dari kedua belah negara yang tengah haus kemenangan. Namun ternyata
keliru. Secara khusus saya tak ada melihat perubahan berarti dari permainan
kedua keseblasan, kecuali, Perancis yang semakin angker menyerang. Dan
pertahanan Italia yang kian berlapis-lapis.
Memasuki pertengahan babak kedua. Permainan semakin cepat. Tekhnik
menyerang tingkat tinggi diperlihatkan Perancis. (bahkan saya tak pernah
melihat tehnik itu pada babak pertama final piala dunia). Serta tehnik
pertahanan di kembali dipertunjukan Italia (Seperti biasa, saya cendrung tidak
suka melihat permainan bertahan a la negeri Pizza itu).
Sampai penghujung babak kedua, kedudukan tak berubah. Sehinga mau tak mau
kedua kesebelasan harus memainkan babak tambahan waktu. Memang tak cuma energi
yang terkuras dalam pertandingan tambahan. Sedikit demi sedikit temperamental
dan emosi mulai diperlihatkan.
Balas membalas pelanggaran pun semakin biasa terjadi. Sejumlah pemain
dari kdua tim mulai diganti.
Sedikit cooling down, Perancis mencoba sabar dongkrak gerendel Italia.
Sehingga Gigi Buffon harus bekerja keras membanting badan di depan gawang.
Saya menonton dengan tegang. Saya kira Perancis layak menang. Karena
melihat serangan dan cantiknya pola mereka bergerak merambah wilayah pertahanan
lawan. Saya ira, dalam waktutak berapa lama, Buffon pasti akan memungut bola
dari dalam gawangnya, mengingat David Trezeguet “Trezegoal” masuk menggantikan
Frank Ribery.
Pendukung dari kedua tim yang menonton pertandingan itu tentunya semakin
tegang. Sebab sudah memasuki menit-menit akhir, kesebelasan favorit belum juga
menambah angka, akankah harus berakhir dengan drama adu pinalti?
Kejutan benar-benar terjadi. 10 menit menjelang babak kedua berakhir,
tiba tiba wasit Horacio Elizondo menghentikan pertandingan.
Di layar terlihat Materazzi terkapar menahan sakit. Tak seberapa lama,
kemudianmuncul tayangan replay. Zidane menanduk Materazzi!! Yeah... si pemain
low profile itu melakukan tindakan konyol!
Tiba-tiba Senayan, (tempat saya menonton) diledakkan dengan teriakan yang
memaki Zidane. Ribuan orang yang hadir di sana, yang menjagokan Italia. Dengan
mudah memuntahkan makian kasar kepada Zidane.
Masih menatap layar lebar yang menampilkan si “terdakwa” Zidane, saya
melihat Horaccio bimbang untuk mengeluarkan kartu.
Benar, seolah mendengar harapan tifosi Italia sedunia, Horaccio kemudian
mengeluarkan kartu merah! Kartu merah untuk si botak menutup karir
internasionalnya!! Tragis, saya berbisik. (sementara teman saya di samping
tertawa puas, sambil terus memaki Zidane).
Zidane keluar lapangan, tapi bola terus digulirkan. Hingga, hingga drama
adu pinalti tak terhindari. (tayangan ini tak baik untuk pengidap sakit jantung
atau pengidap darah tinggi,).
Perancis kalah, namun konon seluruh pendukung tim ayam jantan itu
meyakini, kekalahan Perancis dalam adu pinali adalah karena si Profesor Zizou
tak ikut mengeksekusi dari titik 12 pas.
Itali, Warisan Benito Musolini
Oke, whatever dengan keyakinan pengagum Zidane dkk. Tapi, ternyata
dibelakang hari ada kisah baru yang tak bisa dikisahkan lewat potongan tayangan
reply dimana momen Zidane menanduk Mate.
Status pemain terbaik yang dipersembahkan bagi Zidan lantas
dipertanyakan. layakkah... dia (yang dikartu merahkan) mendapat anugerah itu?
Sementara perbuatannya di lapangan sama sekali tidak mencerminkan sepak bola
fair play.
Polling pemain terbaik ditutup pada turun minum babak pertama. Dan Zidane
ungul tipis atas Fabio Canavaro. Jadi, Zidane mutlah berhak atas anugerah itu.
Namun.. kemudian orang-orang bertanya-tanya soal adegan replay yang
sebenarnya tak dilihat Horaccio Elizondo: Materazzi terkapar, setelah dengan
maut Zidane menanduk dadanya.
Tak ada asap kalau tak ada api. Demikian orang Roma berkata. Perlahan
tapi pasti, terkuaklah misteri alasan Zidane menanduk Materazzi.
“Meritate tutti ciō, voi gli enculato di musulmani, sporchi terroristici.
(Kamu semua (maksdunya Zidane yang keturunan Arab) pantas mendapatkan itu. Kau
keparat Muslim semuanya adalah teroris)”. Konon begitulah Marianne Free, ahli
pembaca gerak bibir kenamaan dari The Sun menerjemahkan gerakan bibir Mate yang
beberapa saat sebelumnya terlibat perang mulut denga Zizou.
Begitulah, meski final telah usai dan Italia menjadi juara. Tapi bola
yang sesungguhnyabaru saja kickoff. Bola itu adalah isu rasialisme yang
selama ini menghantui tidak saja penduduk dunia yang entah beragama, suku, ras
bahasa atau profesi apa. Tapi juga dalam olah raga, (yang konon katanya adalah
“agama” universal yang baru, yang dapat menyatukan siapa saja), kemudian
menjadikannya ladang pembantaian baru bagi orang-orang yang memiliki semangat
dan jiwa fasis yang ultranasionalis.
Tentu Zidane tak sendirian menahan sakit hati atas ledekkan kasar
Materazzi. Di luar sana, milyaran orang yang (malahan mungkin saja tak kenal
Zidane sama sekali,) include dalam maksud Materazzi, pasti akan tersakiti
hatinya.
(Benar saja, teman saya yang tempoh hari mengutuk Zidane, begitu tahu
pelik perkaranya lantas berubah 380 derjad. Maklumlah, dia itu seorang Moslem
yang taat)
Materazzi telah mencoreng wajah agama universal baru poeradaban manusia.
Materazzi telah membuat siapa saja yang memeluk “agama” baru itu merasa tidak
nyaman.
Saya tidak hendak menghakimi Materazzi, saya tak kenal mengenal dengan
beliau. Ataupun Zizou. Tak ada untung ruginya bagi saya untuk membelanya.
Tapi saya, yang hidup di tengah-tengah keluarga yang mencoba harmonis,
sangat terganggu oleh perlakuan dan provokasi yang dilakukan Mate.
Sepak bola itu “agama” yang indah. Si kuning, si hitam, si merah,
semuanya dapat bersatu di dalamnya. Buang picik dan prasangka buruk terhadap
sesama. Saya kira agama manapun mengajarkan demikian.
Say no to Racisme, no more new Hidler, no more new Musolini.
-Bermain sajalah, tak perlu dipolitisir-
(Haidar al Mustafa berkhdimat untuk korban rasial di manapun berada)
================================================================
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/09/12/0014.html
Sumber : Majalah Berita Mingguan GATRA
Edisi : 9 September 1995 ( No.43/ I )
Rubrik : Nasional
MAGSAYSAY
Lubis Tak Cuma Menggertak
Mochtar Lubis mengembalikan Hadiah Magsaysay. Kasus Pramoedya
didukung di Jakarta, ditentang di Filipina.
ANCAMAN budayawan dan sastrawan Mochtar Lubis untuk mengembalikan
Hadiah Magsaysay yang diterimanya tahun 1958 tak cuma gertak
sambal. Dalam suasana serba salah di kantor pusat Yayasan Ramon
Magsaysay di Manila, Filipina, Rabu pekan lalu, Ketua Yayasan
Ramon Magsaysay, Bienvenido A. Tan, menerima pengembalian itu.
Mochtar tampak tersenyum lebar ketika memulangkan medali
bergambar almarhum Presiden Ramon Magsaysay yang sekitar 37 tahun
disimpannya. Pada kesempatan yang sama, Mochtar menyerahkan pula
US$ 1.000, sebagai angsuran pertama US$ 5.000, hadiah uang yang
pernah diterimanya dari Yayasan Magsaysay. Sisanya akan
dibayarnya bertahap.
Bienvenido menerima semua pengembalian itu dengan senyum tertahan
dan pandangan kecewa. Mochtar tampaknya mengerti bagaimana
perasaan Bienvenido. Maka dengan mencoba tetap tersenyum ramah,
ia mengucapkan sambutan singkat yang menghibur di hadapan sekitar
40 hadirin, belum termasuk wartawan. "Saya mengembalikan
penghargaan ini dengan berat hati, karena saya sangat menghargai
dan menghormati Presiden Ramon Magsaysay. Tapi justru karena
menghargai dan mencintai beliau saya merasa berkewajiban
mengembalikan penghargaan ini," begitu ujar Mochtar seperti
dikutip Manila Bulletin, 31 Agustus silam. Bienvenido menjawab,
"Kami juga tak ingin melakukan semua ini. Apa yang terjadi di
antara kita semata-mata hanyalah perbedaan pendapat," tutur
Bienvenido.
Itulah puncak drama seniman yang dalam beberapa minggu terakhir
menjadi bahan perdebatan. Seperti diberitakan media massa, Juli
silam, Yayasan Magsaysay mengumumkan akan memberikan Hadiah
Magsaysay kepada empat tokoh Asia. Satu di antaranya Pramoedya
Ananta Toer, bekas tokoh Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang
dibentuk Partai Komunis Indonesia (PKI) di zaman Orde Lama.
Yayasan Magsaysay menyebut Pramoedya sebagai sastrawan dan
wartawan yang tak henti-hentinya membuahkan karya yang
berkualitas. Perburuan, Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Nyanyi
Sunyi Seorang Bisu, dan sejumlah karya Pram lainnya, menurut
Yayasan Magsaysay, menunjukkan konsistensi dan keprihatinannya
yang mendalam terhadap penderitaan manusia di tengah perang,
pergolakan, dan kemiskinan yang parah.
Mendengar pengumuman Yayasan Magsaysay tersebut, permulaan
Agustus lalu, tak kurang dari 26 seniman dan budayawan terkemuka
Indonesia mengeluarkan pernyataan keras. Mereka antara lain H.B.
Jassin, Wiratmo Soekito, Taufiq Ismail, D.S. Moeljanto, Bokor
Hutasuhut, dan Mochtar Lubis.
Isi pernyataan itu memang tak secara ekplisit mendesak Yayasan
Magsaysay untuk membatalkan keputusan memberi hadiah kepada Pram.
Mereka hanya mendakwa yayasan telah melupakan peran tak terpuji
Pram di zaman Demokrasi Tepimpin pada tahun 1960-an, tatkala
tokoh Lekra ini terlibat memasung gerakan untuk memperjuangkan
kebebasan kreatif. Umpamanya Pram mengelu-elukan pembakaran buku
karya lawan-lawannya di Jakarta dan Surabaya. "Rasanya sangat
ironis bila dengan keputusan tersebut Pramoedya duduk sebangku
dengan pemenang Magsaysay Mochtar Lubis dan H.B. Jassin,"
demikian sebagian bunyi pernyataan itu.
Tak lupa mereka menjelaskan sosok Mochtar sebagai pejuang
kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia tulen. Begitu pula
H.B. Jassin. Di akhir pernyataan itu mereka menilai, dengan
memberikan hadiah kepada Pram, Yayasan Magsaysay mendukung tindak
penindasan kebebasan kreatif. Mochtar sendiri meluncurkan
ancaman. "Jika hadiah itu tetap diberikan kepada Pram, saya akan
mengembalikan Hadiah Magsaysay yang pernah saya terima," katanya.
Pada akhirnya keputusan Yayasan Magsaysay tak berubah, meski
mengaku memahami ketidakpuasan 26 seniman Indonesia. "Kami tahu
Pramoedya adalah seniman Lekra, tapi ia sudah membayar mahal
dengan mendekam 15 tahun di Pulau Buru. Tapi alasan utama mengapa
kami memberikan hadiah kepada Pram adalah karena melihat kualitas
karya-karyanya," demikian kata Bienvenido ketika dihubungi lewat
telepon oleh Akmal Nasery dari Gatra
Kamis pekan lalu _ sehari setelah Mochtar mengembalikan hadiahnya
_ istri Pram, Maemunah Thamrin, mewakili suaminya untuk menerima
medali dan uang US$ 50.000 (lebih dari Rp 100 juta) dari Yayasan
Magsaysay. Acara penyerahan itu berlangsung di gedung Pusat
Kebudayaan Filipina, Manila, disaksikan sekitar 500 hadirin. Pram
sendiri tak bisa hadir karena tak memperoleh paspor.
Di Jakarta, peristiwa pemberian hadiah untuk Pram itu mendapat
dukungan lebih dari 150 orang dari berbagai profesi, antara lain
Bintang Pamungkas, Sukmawati Soekarnoputeri, Marianne Katoppo,
Ariel Heryanto, dan Nirwan Dewanto. Nama lainnya kurang dikenal,
mungkin terdiri dari anak muda yang lahir setelah tahun 1965.
Tanggal 30 Agustus _ persis ketika Mochtar mengembalikan
hadiahnya _ mereka membuat pernyataan mendukung Pram. Alasannya,
antara lain, karya Pram telah memperkaya kehidupan intelektual
dan kebudayaan Indonesia.
Tapi sebaliknya di Filipina, sejumlah penulis dan budayawan
setempat, justru mengecam keputusan Yayasan Magsaysay. Misalnya
F. Sionil Jose (penulis) dan Belen Abreu (bekas komisaris
eksekutif Yaysan Magsaysay). Jose yang pernah berada di Indonesia
pada tahun 1960-an mengaku tahu persis latar belakang Pramoedya.
"Ia bertanggung jawab atas dipenjarakannya penulis-penulis
Indonesia yang bertentangan dengannya," kata Jose, yang
diwawancarai wartawan Filipina.
(Priyono B. Sumbogo dan Akmal Nasery Basral)
================================================================
Jumat, 10 Oktober 2003
Syekh Abd Wahab Rokan
Pemegang Silsilah Tarekat Naqsyabandiyah
Kendati telah wafat sejak sekitar 77 tahun silam, keberadaannya terasa di Kampung Babussalam, Tanjung Pura, Langkat, Sumatra
Utara. Peziarah mengalir ke makamnya di kampung yang didirikannya. Syekh Abdul Wahab Rokan memang dikenal sebagai ulama ternama
di Sumaera.
Lahir pada 19 Rabiul Akhir 1230 H (28 September 1811) di Kampung Danau Runda, Rantau Binuang Sakti, Negeri Tinggi, Rokan Tengah,
Kab. Rokan hulu, Riau, Wahab tumbuh di lingkungan keluarga yang menjunjung agamanya. Nenek buyutnya, H Abdullah Tembusai,
dikenal sebagai alim ulama besar yang disegani.
Salah seorang putra Abdullah Tembusai, bernama M Yasin menikah dengan Intan. Buah perkawinan itu melahirkan di antaranya Abdul
Manap. Putra tertuanya ini, kemudian menikah dan melahirkan Syekh Wahab Rokan.
Dengan titisan darah demikian, Wahab sejak kecil terdidik, terutama untuk pelajaran agama. Demi menghapal AlQuran, Wahab kecil
tak jarang bermalam, di rumah gurunya. Ia pun patuh pada guru, bahkan kerap mencucikan pakaian orang yang mendidiknya itu.
Keistimewaan telah tampak sejak Wahab masih bocah. Suatu ketika, saat orang terlelap pada dinihari, Wahab masih menekuni AlQuran.
Mendadak muncul seorang tua mengajarinya membaca aLQuran. Setelah rampung satu khatam, orang tua itu menghilang.
Kesalihannya ini tak jarang mengalami godaan. Saat ia melanjutkan pendidikan di Tembusai, seorang wanita menggodanya, bahkan
mengunci pintu tempat Wahab berada. Wahab terus melantunkan doa sehingga terlepas dari jebakan wanita yang tergila-gila padanya.
Begitu pun, suatu ketika saat mandi di sungai, seorang gadis melarikan sarungnya.
Godaan itu tak membuat imannya meleleh. Bahkan, ia kian kukuh mendalami ilmu agama. Setelah dari Tambusai, ia pun ke Malaysia,
untuk mendalami ilmu agama kepada Syekh H M Yusuf asal Minangkabau. Wahab yang tumbuh menjadi pemuda berdagang untuk menopang
kehidupannya. Menariknya, berkat kesalihannya, ia menyuruh pembeli menimbang sendiri barang yang dibeli. Ini demi menghindarkan
kecurangan.
Melanjutkan pendidikan ke MAkkah, ia belajar kepada beberapa guru, di antaranya Zaini Dahlan (mufti mazhab Syafii), Syekh
Zainuddin Rawa. Terakhir, ia mendalami ilmu tarEkat kepada Syekh Sulaiman Zuhdi di puncak Jabal Abi Kubis. Sulaiman Zuhdi
dikenal sebagai penganut tarEkat Naqsyabandiah.
Menyimak ketekunan muridnya, suatu ketika Sulaiman Zuhdi, resmi mengangkat Wahab sebagai khalifah besar. Penabalan itu diiringi
dengan bai'ah dan pemberian silsilah tarekat Naqsyabandiyah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW hingga kepada Sulaiman Zuhdi
yang kemudian diteruskan kepada Wahab. Ijazahnya ditandai dengan dua cap. Ia pun mendapat gelar Al Khalidi Naqsyabandi.
Setelah kurang lebih enam tahun di MAkkah, ia kembali ke Riau. Di sana, ia yang saat itu berusia 58, mendirikan Kampung Mesjid.
Dari sana, ia mengembangkan syiar agama dan tarEkat yang dianutnya, hingga Sumatra Utara dan Malaysia. Namanya pun semerbak.
Raja di berbagai kerajaan di Riau dan Sumatra Utara mengundangnya.
Suatu ketika, Sultan Musa Al-Muazzamsyah dari Kerajaan Langkat, gundah. Putranya sakit parah dan akhirnya wafat. Rasa kehilangan
ini tak terperikan. Syekh HM Nur yang -- sahabat karib Wahab saat di MAkkah -- menjadi pemuka agama di kerajaan, menyarankan
agar Sultan bersuluk di bawah bimbingan Wahab. Sultan menyetujui dan mengundang Wahab.
Wahab pun datang ke Langkat. Ia mengajarkan tarEkat Naqsyahbandi dan bersuluk kepada Sultan. Setelah berulang bersuluk, Sultan
Musa -- yang belakangan melepaskan tahtanya dan memilih menekuni agama --- memenuhi saran Wahab, menunaikan ibadah haji, sekaligus
bersuluk kepada Sulaiman Zuhdi di Jabal Kubis.
Berkat kekariban hubungan guru-murid, Sultan Musa menyerahkan sebidang tanah di tepi Sungai Batang Serangan, sekitar 1 km
dari Tanjung Pura. Sultan berharap gurunya dapat mengembangkan syiar agama dari tanah pemberiannya. Wahab menyetujui dan menamakan
kampung itu Babussalam (pintu keselamatan). Maka pada 15 Syawal 1300 H, ia bersama ratusan pengikutnya, menetap di sana.
Babussalam berkembang menjadi kampung dengan otonomi khusus. Menjadi basis pengembangan tarEkat Naqsyahbandiyah di Sumatra
Utara, Wahab membentuk 'pemerintahan' sendiri di kampung itu. Perangkatnya antara lain dengan membuat Lembaga Permusyawaratan
Rakyat (Babul Funun).
Hingga kini, kampung itu terjaga sebagai pusat pengembangan tarekat Naqsyahbandiyah. Tetap mendapatkan perlakuan khusus dari
Pemda setempat, aktivitas sehari-hari -- ditandai dengan kegiatan suluk setiap hari -- dipimpin khalifah. Saat ini khalifah
kesepuluh Syekh H Hasyim yang memimpin.
Kendati terjalin erat, hubungan Wahab dan Sultan, tak berarti selalu harmonis. Bahkan antara keduanya sempat renggang, saat
Wahab difitnah membuat uang palsu. Akibatnya, Sultan memerintahkan penggeledahan ke rumah Wahab. Kendati tak terbukti, bahkan
saling memaafkan, Wahab seusai peristiwa itu pindah ke Malaysia. Kepindahannya ini kabarnya menyebabkan sumur minyak di Pangkalan
Brandan surut penghasilannya.
Begitu pun, suatu kali penjajah Belanda 'menekan' Sultan. Dalihnya, berbekal potret Wahab, ditengarai Tuan Guru Babussalam
--- demikian panggilan kehormatannya --- turut bertempur membantu pejuang Aceh melawan Belanda. Padahal, pada saat bersamaan,
pengikutnya menegaskan Tuan Guru berdzikir di kamarnya.
Kembali ke Babussalam, setelah terharu menyaksikan kampung yang dibangunnya menyepi, Tuan Guru menetap di Babussalam. Bersama
pengikutnya, ia kembali membangun Babussalam. Tak sekadar berkembang pesat, Tuan Guru bersama Babussalam tumbuh disegani.
Tak ayal, Belanda berusaha menjinakkannya.
Maka pada 1 Jumadil Akhir 1241 H, Asisten Residen Van Aken, menyematkan bintang kehormatan kepadanya. Kendati demikian, tak
berarti Tuan Guru, terpedaya. Bahkan, di saat prosesi penyematan, Tuan Guru dalam sambutan meminta Van Aken menyampaikan kepada
Raja Belanda untuk masuk Islam. Menilai pemberian bintang itu sindiran, ia meminta pengikutnya lebih giat. Bintang kehormatan
itu pun kemudian diserahkan kepada Sultan Langkat.
Kendati dikenal sebagai pemuka agama, tak berarti Tuan Guru tak memiliki kepedulian pada politik. Ia mengutus anaknya untuk
menemui HOS Cokroaminoto pada 1913. Tujuannya untuk membicarakan pembukaan cabang Sarekat Islam di Babussalam. Tak lama kemudian,
SI pun berdiri di kampung yang dipimpinnya.
Tuan Guru wafat di usia 115, pada 21 Jumadil Awal 1345 H (27 Desember 1926), meninggalkan 4 istri, 26 anak, dan puluhan cucu.
Hingga kini, setiap peringatan hari wafat (haul), dirayakan besar-besaran. Ratusan pengikutnya yang memegang tarekat Naqsyahbandiah
dari berbagai kota di Sumatra hingga Malaysia, dan Thailand hadir.
Silaturahmi di Negeri Seribuk Suluk
Para zurriyat, khalifah dan jamaah Babussalam terserak di dalam maupun luar negeri. Akibatnya silaturahmi menjadi longgar.
Demi mengikat silahturahmi Ikatan Keluarga Babussalam Langkat menyelenggarakan silaturrahmi nasional (silatnas).
Berlangsung mulai 18 hingga 20 Oktober mendatang, silatnas diadakan di kampung kelahiran Syekh Abd Wahab Rokan, di Rantau
Binuang Sakti yang dijuluki 'Negeri Seribu Suluk'. Acaranya selain tabliqh akbar, haflah Alquran, juga istighasah Tareqat
Naqsyabandiyah. Di hari terakhir (20/10), silatnas ditutup dengan ziarah ke makam ibu dan Syekh Abd Wahad dan ke makan Syekh
Zainuddin. Kemudian diikuti ramah tamah sekitar seribu peserta silatnas. ( Rudy Harahap )
================================================================
Berikut ini adalah Pasal2 yang dapat mempidana - terutama Perempuan2 & Anak2 Perempuan, karena yang dianggap sensual adalah
Tubuh Perempuan; & mempidana Pekerja Seni, & Pekerja Pers;
semoga bisa menjadi Inspirasi untuk membuat Spanduk2, Poster2, & Bahan2 Kampanye lainnya. “SELAMAT BEREKSPRESI!!”
*Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas (Pasal 1 angka 17)
(=Anak2 ABG, SMP & SMA bisa dipidana??!).

|
| Thomas E McKeller |
PORNOAKSI:
*Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin,
PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya (Penjelasan Pasal 4), dipidana
Penjara 2-10 tahun dan/atau Pidana Denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) - Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(Pasal 79),
*Larangan bagi setiap orang, MENARI erotis atau BERGOYANG erotis di depan umum (Pasal 28), dipidana Penjara 18 bulan-7 tahun
dan/atau Pidana Denda Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) - Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) (Pasal 82),
Penjelasan Pasal 28:
--MENARI erotis adalah melakukan gerakan2 tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip2 Seni Tari sedemikian rupa sehingga
gerakan2 tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu Karya Seni Koreografi.
--BERGOYANG erotis adalah melakukan gerakan2 Tubuh secara berirama, “tidak” mengikuti prinsip2 Seni Tari, dan
lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan2 tersebut DAPAT DIDUGA BERTUJUAN MERANGSANG NAFSU BIRAHI.
Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36):
*Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN
DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,
*Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal
37),
*Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),
atau
*Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
--SESUAI Tingkat Pendidikan dan Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan
(Penjelasan Pasal 34),
--TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
Pasal2 di bawah ini adalah Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja Seni dan Pekerja Pers, bila dalam pelaksanaannya tidak berusaha
ditafsirkan kembali:
PORNOGRAFI:
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film,
Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK BAGIAN TUBUH TERTENTU YANG SENSUAL dari
orang dewasa (Pasal 4), dipidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal
58).
Pasal 1 Angka 14:
--MENGEKSPLOITASI adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan Pornoaksi untuk Tujuan mendapatkan KEUNTUNGAN materi atau non materi
BAGI DIRI SENDIRI DAN/ATAU ORANG LAIN
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film,
Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang MENGEKSPLOITASI daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal
5), dipidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling
sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah) (Pasal 59).
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film,
Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang MENGEKSPLOITASI daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh ORANG YANG
MENARI erotis atau BERGOYANG erotis (Pasal 6), dipidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 60).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang MENGEKSPLOITASI
DAYA TARIK BAGIAN TUBUH TERTENTU YANG SENSUAL dari orang dewasa “melalui” Media Massa cetak, Media Massa elektronik
dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah) (Pasal 66).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik ketelanjangan tubuh “melalui” Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal
13), dipidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) (Pasal
67).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang MENGEKSPLOITASI
daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang MENARI erotis atau BERGOYANG erotis “melalui” Media Massa
cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) (Pasal 68).
*Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai MODEL atau OBYEK pembuatan Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang
MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK BAGIAN TUBUH TERTENTU YANG SENSUAL dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh
atau bagian-bagian tubuh orang yang MENARI erotis atau BERGOYANG erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang
yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan AKTIVITAS YANG MENGARAH PADA HUBUNGAN SEKS
dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).
*Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan KARYA SENI YANG MENGANDUNG SIFAT PORNOGRAFI DI
MEDIA MASSA cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang BERADA DI TEMPAT2 UMUM YANG BUKAN DIMAKSUDKAN
SEBAGAI TEMPAT PERTUNJUKAN KARYA SENI (Pasal 22), dipidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 76).
*Larangan bagi setiap orang, untuk MEMBELI BARANG PORNOGRAFI dan/atau Jasa Pornografi TANPA ALASAN YANG DIBENARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG INI (Pasal 23), dipidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 77).
*Larangan bagi setiap orang, untuk MENYEDIAKAN DANA bagi orang lain untuk MELAKUKAN KEGIATAN DAN/ATAU PAMERAN PORNOGRAFI (Pasal
24 ayat (1)]; MENYEDIAKAN TEMPAT bagi orang lain untuk MELAKUKAN KEGIATAN PORNOGRAFI DAN/ATAU PAMERAN PORNOGRAFI [Pasal 24
ayat (2)]; dan MENYEDIAKAN PERALATAN DAN/ATAU PERLENGKAPAN bagi orang lain untuk MELAKUKAN KEGIATAN PORNOGRAFI DAN/ATAU PAMERAN
PORNOGRAFI [Pasal 24 ayat (3)]; dipidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah) (Pasal 78).
PORNOAKSI:
*Larangan bagi setiap orang, untuk MENYEDIAKAN DANA bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan PORNOAKSI, Acara Pertunjukan
Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].
*Larangan bagi setiap orang, untuk MENYEDIAKAN TEMPAT bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan PORNOAKSI, Acara Pertunjukan
Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].
*Larangan bagi setiap orang, untuk MENYEDIAKAN PERALATAN dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan PORNOAKSI,
Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].
dikutip dari koalisi perempuan, milis jurnalisme
================================================================

RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan?
Ketua Panitia Khusus RUU APP DPR-RI Balkan Kaplale mengatakan RUU APP disiapkan bukan untuk mengatur agama melainkan budaya
(Kompas, 23/2/06:13). Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan negara
untuk melakukan revolusi kebudayaan di Indonesia, yakni perubahan radikal dari bhinekakultural ke monokultural. Sekalipun
dikatakan salah satu dasar pertimbangannya adalah untuk menjaga kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, namun secara implisit doktrin-doktrin moralnya bukan mewakili semua kultur Indonesia. Dengan mudah
bisa ditangkap nilai-nilai Ketuhanan yang dimaksudkannya sesuai dengan keyakinan subjektif mayoritas penggagasnya.
=========================================================
Sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif
(superstruktur) agama atau kultur para produsennya. Disadari atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal atau tidak
akan berusaha memasukkan superstruktur agama atau kulturnya ke dalam kehidupan sosial di sekitarnya: hukum, politik, struktur
kelas, lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan teknologi; dalam bahasa sosiologi budaya disebut dasarstruktur.
Sebaliknya, para produsen budaya juga tak bisa lepas dari pengaruh dasar struktur saat merancang sebuah nilai, cita-cita,
dan simbol-simbol ekspresif baru. Karena itu bisa dimengerti mengapa penggagas mengatakan yang juga dijadikan dasar pertimbangan
adalah realitas sosial terjadinya peningkatan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk-produk porno dan belum tersedianya
undang-undang yang mampu mengatur dan memberikan sanksi atas persoalan ini. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasarstruktur yakni
hukum dan teknologi yang mendorong kelahiran RUU ini.
Dalam analisis sosiologi budaya, para produsen budaya selalu dipengaruhi banyak faktor, berarti kedelapan unsur dasarstruktur
itu, namun ada satu-dua yang sifatnya dominan. Faktor dominan itu mesti diselidiki untuk membuktikan apakah benar RUU APP
ini lebih mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadi. Sejumlah teori sosial modern dapat membantu memberikan pemahaman.
Salah satunya teori wacana Michel Foucault (2000) tentang power/knowledge (kuasa/pengetahuan).
Foucault antara lain mengatakan sejarah lebih memiliki bentuk peperangan ketimbang sebuah bahasa; jadi sejarah bukan relasi-relasi
makna melainkan relasi-relasi kekuasaan. Tetapi jangan menganggap kekuasaan sebagai fenomena konsolidasi oleh suatu individu
yang membuat dominasi homogen atas individu-individu lainnya; atau dominasi suatu kelompok (kelas) atas kelompok (kelas) lainnya.
Dia harus dianalisis sebagai sesuatu yang berputar, yang hanya berfungsi dalam bentuk sebuah rantai. Dia diputar bukan hanya
oleh individu di antara mereka, karena semuanya berada dalam posisi yang secara serentak menjalankan dan melakukannya. Mereka
tidak hanya menjadi target yang lamban dan setuju, melainkan juga elemen-elemen pengekspresiannya. Dengan kata lain, individu-individu
bukan hanya menjadi titik-titik aplikasi kekuasaan melainkan juga roda-rodanya.
Kalau teori itu diaplikasikan di sini, akan tampak jelas motivasi pengadaan RUU APP bukan semurni-murninya untuk kejayaan
atau kebesaran kultur para penggagasnya, melainkan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan organisasi-organisasinya: bisa
bersifat politis atau kultural. Jika lolos berarti kekuasaan yang diraihnya jadi lebih besar, namun kalau tidak bagaimana
pun akan tetap mendapat dukungan dari orang-orang seide dalam pemilu mendatang. Dalam bahasa Bali disebut politik ngentungang
belakas matali, politik untung-untungan.
Dengan demikian, RUU ini hanyalah sebuah proyek kecil, baik dari kuantitas personalnya maupun kualitas pemikirannya. Hal itu
dapat dilihat dari adanya penolakan orang-orang sekultur dan para ahli dari berbagai bidang ilmu. Dia menjadi besar, karena
isu yang diembuskan berskala nasional dan bahkan internasional, sebab menyangkut pula hak-hak individu bangsa asing yang ada
di Indonesia.
Atas dasar analisis itu bisa dikatakan kekuasaan yang ada di baliknya sangat purbawi, artinya sudah bersifat umum dalam sejarah
umat manusia di dunia. Di mana dan kapan pun manusia berkelompok membentuk negara, maka akan selalu ada sekelompok orang
yang memanfaatkan kekuasaan kulturnya sendiri untuk mengatur kultur lain. Dengan melemparkan isu atau doktrin bahwa kulturnya
lebih sempurna ketimbang kultur lain. Itulah akar-akar lahirnya Perang Salib atau Perang Sabil yang sekarang ini berkembang
biak menjadi perang melawan teroris.
Dalam sejarah dunia kontemporer, rezim Komunis Cina pernah memaksakan kulturnya di negeri sendiri, sehingga lahir Revolusi
Kebudayaan. Semua kultur yang berlawanan dengannya sekalipun itu warisan bangsa harus dihancurkan. Indonesia belum terjebak
pada otoriterisme kultural seperti itu, karena para pendiri bangsa ini cerdik mengelola perbedaan kultural. Mereka berani
mengabaikan kepentingan kultur besar, demi berjalannya Pancasila. Dilihat dari sudut keilmuan sekarang, bisa disimpulkan mereka
tidak saja mengedepankan pluralisme tetapi lebih jauh dari itu, multikulturalisme.
Mereka sadar persatuan dan kesatuan bangsa tak akan bisa dipertahankan hanya dengan pengakuan adanya pluralitas, sebab jaminannya
sebatas toleransi. Toleransi hanya sebuah artikulasi yang seketika bisa dicabut bila terjadi kekacauan politik. Sedangkan
multikulturalisme lebih mengarah pada saling pengertian, kesetaraan, dan perdamaian antarmanusia dan kultur yang berbeda-beda.
Semangat ini terlihat ketika Bali yang sangat kecil dijadikan satu propinsi; dan agama Hindu diakui sebagai agama resmi, sekalipun
mendapat tantangan dari kelompok Islam garis keras. Lebih jauh dari itu, mereka tidak memilih bahasa Jawa dan Sunda (dua bahasa
dengan pendukung besar) sebagai bahasa nasional, melainkan bahasa Melayu. Dasar pertimbangannya, walau dengan pendukung kecil,
namun bahasa Melayu lebih demokratis ketimbang dua bahasa besar itu.
Mereka juga tidak memakai simbol-simbol Islam pada falsafah negara, dasar negara, dan monumen negara (Monumen Nasional), melainkan
simbol-simbol warisan pra-Islam (Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan Lingga-Yoni) yang kebetulan identik dengan Hindu. Sepintas
tampak ada keberpihakan kepada Hindu, namun hanya sedikit yang tahu kalau mereka sebenarnya ingin berdiri di atas kepentingan
semua agama. Lingga dan Yoni memang lambang Shiva (Tuhan) dalam Hindu, tetapi tiang batu tegak ditopang batu ceper ala Monas
sudah ada pada masa pra-Hindu. Saat monumen itu dibangun, sebagian orang non-Hindu bisa memahami pola pikir itu. Kondisinya
persis saat mereka dan kelompok minoritas lainnya menerima ''kebijakan'' hanya orang Islam yang layak menjadi menteri agama
di negara multiagama. Mereka menilai pada saat itu bahwa umat muslim mayoritas di Indonesia.
Pendekatan multikultur ini belum tertuang dalam RUU APP, terlihat dari redaksional pasal-pasalnya. Kolom itu tak akan mampu
mengulas semuanya, karena cukup diambil satu saja: konsep sensual. Di sini tak dibedakan antara objek aktual (masih hidup,
misalnya Inul Daratista), objek simbolis (berfungsi ritual, misalnya patung Durga Mahisasuramardini di Candi Prambanan), dan
objek mati (misalnya Ni Polok, istri seniman Le Mayeur).
Karena itu, siapa pun yang mengambil objek kedua atau ketiga sebagai sumber inspirasi berkarya otomatis melanggar hukum. Sekalipun
sudah tersedia penjelasan khusus tentang karya seni, namun penegak hukum yang tak sekultur akan sulit membedakan ketiga objek
itu.
Konsep ini juga terkesan hanya dirumuskan secara naluriah, sehingga muncul anggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan
dengan upaya mencari kenikmatan panca indria adalah sensual. Jadi, sensual di kemudian hari bisa berarti bukan hanya alat
kelamin, paha, pantat, pusar, dan payudara perempuan, melainkan juga hidung, bibir, alis, bulu dada, jambang, dan bahkan kalau
mungkin, mata. Jika demikian, perancang RUU APP ini mengabaikan kultur lain yang terbiasa melihat organ tubuh dari dua sisi:
jasmaniah dan rohaniah.
Dengan cara seperti itu mereka bisa sekaligus memakai jiwa dan perasaan saat melihat organ tubuh, sehingga ada perbedaan antara
seksualitas, moral, atau seni. Siapa yang mampu memilah-milah ketiga objek itu pada praktik budaya yang menyatu dengan agama
seperti dalam kultur Hindu di seluruh Indonesia? Tentu saja hanya orang-orang sekultur. Logikanya, apakah mungkin sebuah undang-undang
kebudayaan bisa berlaku sebelum adanya perangkat pengadilan kebudayaan atau agama bagi seluruh suku bangsa yang doktrin-doktrin
moralnya tidak terakomodasi dalam RUU APP ini?
Berdasarkan pertimbangan itu, idealnya RUU APP dibatalkan demi falsafah negara, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila
dipaksakan, kesimpulannya adalah memang benar sedang terjadi proses revolusi kebudayaan ala Indonesia berupa penetrasi kultur
kuat (mayoritas) terhadap kultur lemah (minoritas). Kalau bersamaan dengan itu terjadi pula eksploitasi ekonomi dan dominasi
politik, maka sudah bisa dikatakan sedang berlangsung praktik internal kolonialisme, penjajahan di dalam suatu negara. Rentetan
sebab-akibat penjajahan model ini akan mengerucut pada disintegrasi bangsa: kalah jadi abu menang jadi arang. Jika demikian,
falsafah negara sudah berubah menjadi Ika Tunggal Ika dan sila pertama Pancasila ditambahi: ''dengan syarat melaksanakan
kewajiban Undang-undang Pornografi-Pornoaksi.''
* Nyoman Wijaya
Sejarawan, dosen Ilmu Sejarah di Unud
dikutip dari : http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/bd2.htm
================================================================
salam anti utang
PETISI RAKYAT UNTUK PENGHAPUSAN UTANG LUAR NEGERI
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Transaksi utang luar negeri selama ini telah diselewengkan oleh para
pejabat dan kroninya untuk memperkaya diri atas sepengetahuan
negara-negara
kreditor dan lembaga kredit multilateral.**
Transaksi utang tersebut telah melanggengkan penderitaan dan bencana
dalam
kehidupan sehari-hari rakyat.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium
(Februari 2004) hanya 46,8% saja dari anak-anak usia pendidikan dasar
yang
bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar. Hanya 68,4% ibu-ibu
yang
melahirkan dengan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
terlatih.
Angka kematian ibu 307 orang setiap 1000 kelahiran. Setiap 1000
kelahiran 35
bayi harus meninggal.
Kemudian 46 dari 1000 balita meninggal karena buruknya pelayanan
kesehatan.
Jumlah penduduk miskin 38.394.000 orang. Kepemilikan rumah hanya 32,3%
dari
jumlah penduduk. Pengangguran selalu meningkat dari tahun ketahun. Pada
tahun 1994 berjumlah 3.738.000 orang dan tahun 2003 sudah menjadi
9.531.000orang (Asian Development Bank - Key Indicators 2004 –
www.adb.org/statistics).
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban pembayaran utang yang
sudah
mencapai 28-40 persen dari penerimaan pajak dalam negeri pemerintah.
Demi pembayaran utang pemerintah sengaja membebani rakyat dengan
naiknya
harga BBM, harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi umum. Selain
itu
rakyat juga harus membayar mahal biaya pendidikan yang membuat siswa
terdepak dari bangku sekolah semakin banyak karena tidak mampu membayar
uang
sekolah. Beban utang yang sudah menyengsarakan rakyat itu tidak boleh
lagi
dibebankan pada anggaran negara.
Kami mendesak pada Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan
keberpihakan kepada rakyat dengan cara:
*
1. menghentikan pembuatan utang baru dan membubarkan CGI sebagai
forum
yang digunakan untuk membuat utang baru tersebut.
2. meminta pertanggungjawaban para kreditur atas kesalahan mereka
menyalurkan utang selama ini dengan meminta pemotongan utang (debt
reduction) dan atau bahkan meminta penghapusan utang (debt
cancellation).
3. mengalokasikan cukup dana dalam anggaran negara untuk
melaksanakan
program dan kegiatan yang bertujuan memenuhi hak-hak konstitusi
rakyat
sesuai amanat UUD 1945.
Tertanda:
1. *Nama Lengkap:*
2. * No Identitas (KTP/KTM/SIM/Paspor):*
3. *Tandatangan:*
Nb:
* Lampiran yang diisi. Kirimkan kembali petisi ini ke alamat : dukungpetisi@kau.or.id
Terimakasih atas dukungannya.
================================================================
Baca Artikel lainnya
|